PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Tim Penilai melakukan penilaian terhadap Unit Kerja yang telah mendapat pengesahan data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menilai data dukung yang diunggah pada Aplikasi P2HAM. (3) Selain menilai data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai dapat melakukan kunjungan secara langsung. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan secara transparan.
