Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk oleh Menteri. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Menteri sebagai Pelindung; b. Wakil Menteri sebagai Penasehat; c. Sekretaris Jenderal sebagai Pembina; d. Inspektur Jenderal sebagai Pengawas; e. Direktur Jenderal sebagai Ketua; f. Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai Wakil Ketua; g. Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia sebagai Sekretaris I; h. Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia sebagai Sekretaris II; e. Staf Ahli Bidang Ekonomi sebagai Koordinator I; f. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan sebagai Koordinator II; g. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi sebagai Koordinator III; h. Staf Ahli Bidang Sosial sebagai Koordinator IV;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga sebagai Koordinator V; dan j. Seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta organisasi masyarakat sipil dan/atau akademisi sebagai anggota. (3) Sekretariat Tim Penilai berkedudukan di Direktorat Jenderal.
