PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a. memeriksa pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja; b. melakukan penilaian pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja dengan mempertimbangan unsur penilaian eksternal baik yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun yang ada di luar lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. memberikan laporan hasil penilaian kepada Menteri. (2) Apabila dalam pelaksanaan penilaian Unit Kerja ditemukan adanya pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hasil penilaian dinyatakan tidak berlaku dan Unit Kerja yang bersangkutan tidak berhak menerima P2HAM.
