PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Menteri MENETAPKAN Unit Kerja P2HAM berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c. (2) Bagi Unit Kerja yang ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM dapat diberikan apresiasi. (3) Dalam hal terdapat kekeliruan atau adanya pengaduan dari masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan, Menteri dapat membatalkan Unit Kerja P2HAM.
