PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN
Untuk menjamin dan memastikan efektivitas pelaksanaan P2HAM pada Unit Kerja, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan.
