PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN
Pembinaan dilakukan kepada Unit Kerja yang belum memenuhi Kriteria P2HAM dalam bentuk: a. pemberian informasi; dan/atau b. bentuk lainnya.
