PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN
(1) Pengawasan dilakukan terhadap unit kerja yang telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap Unit Kerja P2HAM mempertahankan dan meningkatkan kualitas P2HAM. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terjadi pelanggaran ataupun pengurangan kualitas pelayanan yang mempengaruhi kepuasan penerima layanan, Direktur Jenderal mengusulkan pembatalan Unit Kerja P2HAM kepada Menteri.
