PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA
Pasal 18
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan P2HAM dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
