Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing terdiri atas: a. penyampaian usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, permohonan, dan berkas persyaratan administrasi; b. seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina; c. pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina;
d. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum oleh PPK Instansi Pengguna berdasarkan Rekomendasi, kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dan Peta Jabatan; dan f. pelaporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
