Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi dan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pimpinan unit kerja. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja pada Instansi Pengguna kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan. (4) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat setingkat yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna; b. paling rendah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja tingkat pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
