PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
