PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pengguna dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. (2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Instansi Pengguna dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
