Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pemohon yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan oleh PyB Instansi Pengguna untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. Rekomendasi dari Instansi Pembina; b. kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan c. berusia paling tinggi:
56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Madya.
