PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pemohon yang telah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan Rekomendasi oleh Kepala Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diumumkan hasil Uji Kompetensi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir.
