PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Hasil Uji Kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara daring melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
