PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) wajib mengikuti Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi dan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
