Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) mempunyai tugas memeriksa: a. rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing; b. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan.
(3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman pelaksanaan verifikasi dan validasi yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
