PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk audit internal dan audit eksternal. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu bila diperlukan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan kepada Komite TI sebagai bahan pembahasan dalam rapat tahunan.
