PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh Infrastruktur Teknologi Informasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dioperasikan dan harus dilakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
