PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan oleh Pusdatin. (2) Pemantauan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
