PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 20
BAB 9 — DOMAIN DAN SUBDOMAIN
(1) Penanggung
jawab Domain Kementerian adalah Pusdatin. (2) Penanggung jawab Subdomain yaitu satuan kerja yang menggunakan nama Subdomain. (3) Penanggung jawab Subdomain harus melakukan evaluasi pemanfaatan Subdomain untuk memastikan keberlangsungan laman, aplikasi atau kegiatan yang menggunakan Subdomain. (4) Pemilik Domain dan Subdomain yaitu Kementerian.
