PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 9 — DOMAIN DAN SUBDOMAIN
(1) Laman dan/atau aplikasi berbasis web di lingkungan Kementerian wajib menggunakan nama Domain atau Subdomain resmi Kementerian. (2) Nama Domain Kementerian yaitu www.kemenkumham.go.id, (3) Subdomain merupakan bagian dari Domain sebagai pembagian area dari laman dengan mempergunakan nomenklatur unit pusat atau nama wilayah bagi kantor wilayah di depan Kemenkumham.
