PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 8 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk memenuhi kebutuhan kompetensi Sumber Daya Manusia di bidang teknologi informasi yang dibutuhkan, Pusdatin melaksanakan program pengembangan berupa pelatihan.
(2) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan organisasi; b. kesenjangan kompetensi; c. jenjang program pelatihan; d. peran Sumber Daya Manusia saat ini; dan e. proyeksi peran Sumber Daya Manusia selanjutnya.
