PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 10 — MANAJEMEN RISIKO DAN KEAMANAN INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik menerapkan prinsip Manajemen Risiko dan Keamanan Informasi. (2) Penerapan prinsip Manajemen Risiko bertujuan untuk menjamin kontinuitas operasional Infrastruktur Teknologi Informasi. (3) Penerapan prinsip keamanan informasi bertujuan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi agar selalu terjaga dan terpelihara dengan baik.
