Pasal 15
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
(1) Data dan Informasi Kementerian dihasilkan dan/atau disediakan oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah struktur data, interoperabilitas, kemutakhiran, keakuratan, kerahasiaan, dan keamanan informasi. (3) Data untuk keperluan Kementerian ditempatkan di pusat data dan merupakan milik Kementerian. (4) Pemanfaatan, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan informasi hukum dan hak asasi manusia wajib berkoordinasi dengan Pusdatin. (5) Seluruh satuan kerja sebagai penyedia data wajib membuat klasifikasi hak akses data untuk menjaga
keamanan Data dan Informasi dengan melakukan koordinasi dengan Pusdatin. (6) Pemanfaatan Data dan Informasi administatif harus berkoordinasi dengan satuan kerja terkait dan/atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian.
