Pasal 14
BAB 6 — APLIKASI
(1) Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dikembangkan oleh Kementerian atau melibatkan pihak ketiga. (2) Pengembangan Aplikasi fungsi khusus yang melibatkan pihak ketiga atau dilakukan secara mandiri harus memenuhi kriteria: a. mengikuti standar Siklus Pengembangan Sistem yang ditetapkan oleh Menteri; b. dokumentasi pengembangan dilakukan mengikuti standar dokumentasi yang ditetapkan oleh Menteri; c. pengujian dilakukan mengikuti standar pengujian yang ditetapkan oleh Menteri;
d. jika pengembangan dilakukan oleh pihak ketiga harus ada transfer pengetahuan yang memadai; e. aplikasi yang dikembangkan harus mudah digunakan dan memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi; dan f. hak cipta serta kepemilikan atas aplikasi dan kode sumber yang dibangun oleh pihak ketiga menjadi milik Kementerian dan dinyatakan di dalam kontrak kerja. (3) Aplikasi yang dikembangkan harus dilengkapi dengan data dukung berupa: a. proses bisnis;
b. desain aplikasi; c. struktur program; d. prosedur standar manual; e. kebutuhan sumber daya informatika; f. hak login; dan g. analisa resiko.
