PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 6 — APLIKASI
(1) Aplikasi fungsi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian yang bersifat umum. (2) Aplikasi fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dibangun dan dikembangkan untuk mendukung proses bisnis tertentu pada satuan kerja di lingkungan Kementerian.
