PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 7 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pusdatin selaku penanggung jawab pengelolaan Data dan Informasi Kementerian berkoordinasi dengan satuan kerja selaku pemilik data untuk melaksanakan analisis data Kementerian. (2) Analisis data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan: a. data yang akan digunakan pada executive information system; b. data yang akan dipertukarkan antarsatuan kerja di lingkungan Kementerian maupun antarkementerian/lembaga; dan c. data yang akan disajikan bagi badan hukum publik dan masyarakat.
