PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 12
Menteri MENETAPKAN Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi dengan Keputusan Menteri.
