PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 13
Pelaksanaan Program Aksi dilakukan tanpa menimbulkan pembebanan biaya baru pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2014.
