PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 11
Tim Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. memantau pelaksanaan Program Aksi; b. mengevaluasi laporan pelaksanaan Program Aksi; c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Program Aksi; dan d. menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri mengenai Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi.
