PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, PANRANHAM melakukan: a. pengkajian mengenai capaian Aksi HAM dengan target yang telah ditetapkan pada setiap tahun; b. pengukuran capaian dan dampak pelaksanaan Aksi HAM secara berkala; c. penyusunan rekomendasi aksi untuk pelaksanaan Aksi HAM berikutnya; dan d. evaluasi pelaksanaan RANHAM. (2) PANRANHAM melakukan evaluasi berdasarkan laporan Aksi HAM yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
