Pasal 8
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk: a. memastikan agar ukuran keberhasilan yang ditetapkan dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan; b. mengidentifikasi dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Aksi HAM; dan c. memberikan rekomendasi untuk mendorong perubahan dan perbaikan pelaksanaan Aksi HAM. (2) Dalam mewujudkan tujuan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PANRANHAM melakukan: a. pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Aksi HAM yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; b. verifikasi pelaporan Aksi HAM yang dilaksanakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai penetapan target capaian Aksi HAM; c. rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; dan/atau d. kunjungan lapangan. (3) Pelaksanaan pemantauan dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal tertentu, pemantauan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
