Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, PANRANHAM berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. rapat koordinasi diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. rapat penajaman ukuran keberhasilan Aksi HAM diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk membahas, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan melibatkan anggota PANRANHAM dan/atau kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab Aksi HAM. (5) Rapat penajaman ukuran keberhasilan Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) dilaksanakan untuk MENETAPKAN ukuran keberhasilan tahunan Aksi HAM melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dan informasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (6) Dalam rapat penajaman ukuran keberhasilan Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PANRANHAM mengikutsertakan kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah dalam upaya menentukan target tahunan Aksi HAM. (7) Sekretariat PANRANHAM memberikan dukungan fasilitatif dan administratif bagi kelancaran rapat koordinasi yang dilakukan PANRANHAM. (8) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan Aksi HAM. (9) Koordinasi penyelenggaraan Aksi HAM di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
dan biro hukum provinsi; dan b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota dan bagian hukum kabupaten/kota.
