PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 10
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM kepada PANRANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali. (2) Berdasarkan laporan pelaksanaan Aksi HAM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PANRANHAM melakukan verifikasi dan menyusun laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM. (3) PANRANHAM melalui Sekretariat PANRANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
