PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 11
(1) PANRANHAM melalui Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan RANHAM kepada PRESIDEN setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh Sekretariat PANRANHAM sebagai wujud akuntabilitas publik melalui laman resmi Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
