PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 98
BAB 7 — PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diajukan kurang dari 30 (tiga puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun maka permohonanditolak. (2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
