Pasal 99
BAB 7 — PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen pendukung diterima. (2) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secaraelektronik mengenai jadwal wawancara dengan Direktur Perdata atau pejabat yang ditunjuk. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris. (4) Dalam hal berdasarkan hasilwawancara permohonan dinyatakan disetujui, pemohon membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia. (5) Berdasarkan bukti pembayaran biaya pembayaran biaya permohonan perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon dapat mencetak sendiri Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Masa JabatanNotaris. (6) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris ditolak, pemohon menerima pemberitahuan
untuk mengajukan permohonan pemberhentian Notaris secara elektronik.
