Pasal 97
BAB 7 — PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan. (2) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling singkat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun. (3) Pemohon wajib membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia dan mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpanjangan masa jabatan. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. asli surat keterangan sehat berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara keseluruhan dari dokter rumah sakit; b. asli surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa atau psikiater rumah sakit; c. asli rekomendasi dari MPD, MPW, atau MPP; d. asli rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris; dan e. asli surat penunjukan MPD kepada Notaris sebagai pemegang protokol. (5) Bukti pengiriman dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik kepada Menteri. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan dianggap gugur.
