PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 96
BAB 7 — PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
