PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 95
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Pemberhentian Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pasal 89 dan Pasal 92, MPP dapat menerima laporan dari masyarakat atau atas usul Organisasi Notaris serta rekomendasi MPD dan MPW. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bertanggungjawab dan tata cara pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
