PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 94
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 wajib melakukan serah terima protokol dihadapan MPD dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan diterima. (2) Dalam hal serah terima protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, MPD dapat mengambil Protokol Notaris yang berada dalam penguasaan Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat untuk diserahkan kepada Notaris pemegang protokol.
