PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 93
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Notaris diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, MPP menyampaikan secara manual atau elektronik permintaan Notaris Pemegang Protokol kepada MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak putusan diucapkan. (2) Setelah permintaan Notaris Pemegang Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, MPP
menyampaikan kepada Menteri untuk diterbitkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dalam jangka waktu paling lambat 30 Hari sejak usulan diterima secara manual atau elektronik.
