Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat
mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi format isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tanggal lahir; c. tempat kedudukan yang dimohonkan; d. tanggal ijazah strata dua kenotariatan; dan e. tanggal mulai dan berakhirnya magang. (4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu. (5) Permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
