PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 10
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan. (3) Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia formasi jabatan Notaris. (4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
