PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 11
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian. (2) Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pengangkatan pada daftar tunggu.
