Pasal 12
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik INDONESIA, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode
etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pemah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun".
