Pasal 13
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Notaris. (2) Dalam hal Notaris tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri. (3) Menteri menerbitkan surat keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak tanggal berakhirnya masa pengambilan sumpah jabatan notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tentang pembatalan surat keputusan pengangkatan Notaris disampaikan secara elektronik.
