PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 14
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali. (2) Permohonan pengangkatan kembali dapat diajukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan Menteri tentang pembatalan atas surat keputusan pengangkatan Notaris. (3) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8.
