PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 8
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan. (2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
